Rudolf
Jhonpiter 54409093
Herman
54409275
Irvan Aji
Pamungkas 50409253
Husen Malik
56409464
Suryo
Saputro 52409694
Praba
Dwiyantoro 55409675
Siapa yang
tidak mengetahui kasus cyber crime yang satu ini, kejahatan yang terjadi di
tahun 2010 dan dibicarakan banyak orang, itu adalah kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sudah selesai. Ariel
kini sudah di bebaskan dari penjara.
Pada kasus
itu, serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat
atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus ini termasuk
dalam kejahatan cyber crime, karena menyebarkan video porno di media internet.
Kasus ini
pun diselesaikan melalui jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam
video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No.
44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai
12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau
Pasal 282 ayat 1 KUHP, UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar